Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk partisipasi politik masyarakat serta upaya yang dilakukan penyelenggara pemilu dalam meningkatkan partisipasi tersebut di Kabupaten Polewali Mandar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan kajian hukum dan studi kepustakaan sebagai sumber data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Polewali Mandar mencakup berbagai bentuk keterlibatan, seperti pemberian hak suara, partisipasi dalam kepanitiaan pemilu, serta keterlibatan dalam kampanye politik. Selain itu, terdapat berbagai upaya yang dilakukan untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat, diantaranya melalui sosialisasi dan pendidikan politik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), partai politik, media massa, serta organisasi masyarakat sipil (civil society). Faktor-faktor lain yang berkontribusi terhadap peningkatan partisipasi meliputi kejelasan visi dan misi pasangan calon, daya tarik sosok calon, aksesibilitas Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta kesadaran politik masyarakat sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Partisipasi politik yang tinggi juga mencerminkan nilai-nilai demokrasi, etika politik, dan karakter masyarakat dalam menjalankan hak serta kewajiban politiknya. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang lebih inklusif dan demokratis.
References
Akbar, I. (2016). Pilkada serentak dan geliat dinamika politik dan pemerintahan lokal Indonesia. CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2(1), 95–110. https://doi.org/10.24198/cosmogov.v2i1.11852
Budiardjo, M. (2008). Dasar-dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama.
Febriany, F. S., & Dewi, D. A. (2021). Nilai-nilai pancasila dan dinamika etika politik indonesia. Jurnal Pendidikan Indonesia, 2(4), 690–695.
Fikriana, A., & Rezki, M. K. (2024). Etika politik dan kualifikasi calon legislatif dalam pemilu: Perspektif fiqih siyasah. Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(1), 235–248.
Himawan, M. N., Linggi, I. T., Elizabeth, P., Saputra, M. F., Samuda, B. J. K., & Zulfadli, A. (2024). Membumikan Nilai-Nilai Pancasila sebagai Etika Politik: Menuju Demokrasi Pancasila yang Maju dan Berkeadilan: Grounding Pancasila Values as Political Ethics: Towards an Advanced and Just Pancasila Democracy. Jurnal Perspektif Sosial Progresif, 1(1), 1–9.
Ibrahim, J. (2012). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cetakan ke-6. Malang: Bayumedia Publishing, 249–250.
Indonesia, R. (1959). Undang-Undang Dasar 1945. Dewan Pimpinan PNI, Department Pen. Prop. Pen. Kader.
Kelibay, I., Kamaluddin, K., Nurjannah, S., Kadir, M. A. A., Rusdi, R., Refra, M. S., Rosnani, R., Kalagison, M. D., Rumakat, L. Q. M., & Boinauw, I. (2023). Sosialisasi Politik Sebagai Upaya Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024. Jurnal Masyarakat Madani Indonesia, 2(4), 442–449.
Kirana, D. K., Setiawan, M. O. E., & Priza, S. (2024). Demokrasi Indonesia Dalam Kapasitas Pemilu Yang Luber Jurdil. Journal Of Law And Social Society, 1(1), 11–26.
Lindo, D. (2016). Pemilihan Umum dan Partisipasi Politik Masyarakat (Studi pada Pemilihan anggota legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Kabupaten Minahasa Tahun 2014). Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum, 3(2), 14–28.
Mandar, K. P. U. D. (2024). Partisipasi Masyarakat Kabupaten Polewali Mandar dalam Pemilu Tahun 2024.
McClosky, H. (1968). Political participation. International Encyclopedia of the Social Sciences, 12, 252–265.
Putnam, R. D. (2000). Bowling alone: The collapse and revival of American community. Simon and schuster.
Rahmatullah, R., Fadli, Y., & Nurhakim, N. (2024). Diskursus Tentang Konsep Demokrasi, Partisipasi Politik Dan Pemilihan Umum. MITZAL (Demokrasi, Komunikasi Dan Budaya): Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Ilmu Komunikasi, 9(2), 185–202.
Rudini, R. (2025). Strategi Komunikasi Politik Partai Solidaritas Indonesia pada Pemilihan Umum 2024 di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I. Universitas Fajar.
Sastrawati, N. (2019). Partisipasi politik dalam konsepsi teori pilihan rasional James S Coleman. Al-Risalah, 19(2), 187–197.
Setiawan, H. D., & Djafar, T. B. M. (2023). Partisipasi politik pemilih muda dalam pelaksanaan demokrasi di Pemilu 2024. Populis: Jurnal Sosial Dan Humaniora, 8(2), 201–213.
Surbakti, R. (2007). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo.
Sutami, S. A., Lapian, M. T., & Wilar, W. (2022). Partisipasi Politik Masyarakat Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020 (Studi di Desa Purworejo Kecamatan Modayag). JURNAL EKSEKUTIF, 2(1).
Triono, T. (2017). Pemilu dan Urgenitas Pendidikan Politik Masyarakat dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Baik. Jurnal Agregasi: Aksi Reformasi Government Dalam Demokrasi, 5(2).
Tuerah, P. R., Afrinal, A., Kaksim, K., Yandi, R., Gea, M. H., & Mesra, R. (2024). Persepsi Masyarakat Terhadap Politik dan Demokrasi Pemilu Tahun 2024 di Desa Beringin Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Paradigma: Journal of Sociology Research and Education, 5(1), 238–251.
Verba, S., Schlozman, K. L., & Brady, H. E. (1995). Voice and equality: Civic voluntarism in American politics. Harvard University Press.
Wardhani, P. S. N. (2018). Partisipasi politik pemilih pemula dalam pemilihan umum. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 10(1), 57–62.
Yunus, N. R., Sholeh, M., & Susilowati, I. (2017). Rekontruksi Teori Partisipasi Politik Dalam Diskursus Pemikiran Politik Negara. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 4(3), 289–302. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v4i3.10289
Yusrin, Y., & Salpina, S. (2023). Partisipasi generasi millenial dalam mengawasi tahapan pemilu 2024. Journal on Education, 5(3), 9646–9653.
Jurnal Moral Kemasyarakatan memungkinkan pembaca untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikelnya dan memungkinkan pembaca menggunakannya untuk tujuan lain yang sah menurut hukum. Jurnal memegang hak cipta. Setelah artikel diterbitkan, hak cipta ditransfer dari penulis ke penerbit jurnal.
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .