Penguatan Nilai Keadilan Perizinan Pengelolaan Kekayaan Negara dalam Kerangka Negara Hukum yang Demokratis
Pdf

Keywords

Nilai
Keadilan
Perizinan
Kekayaan Negara
Negara Hukum

How to Cite

Zulfadli, M., & Heri, R. N. (2025). Penguatan Nilai Keadilan Perizinan Pengelolaan Kekayaan Negara dalam Kerangka Negara Hukum yang Demokratis . Jurnal Moral Kemasyarakatan, 10(1), 316–324. https://doi.org/10.21067/jmk.v10i1.11741

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penguatan nilai keadilan tentang perizinan pengelolaan kekayaan negara dalam kerangka negara hukum yang demokratis. Pada kekayaan negara yang dikuasai negara melekat kewenangan negara untuk mengelola, merupakan domain publik. Izin merupakan salah satu instrumen untuk mengatur pengelolaan kekayaan negara, alat pemerintah yang bersifat yuridis preventif dan digunakan sebagai instrumen administrasi untuk mengendalikan perilaku masyarakat. Izin merupakan instrumen untuk perlindungan hukum atas kepemilikan atau penyelenggaraan kegiatan. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data dan informasi melalui wawancara dan studi dokumentasi mengkaji perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, juga kajian mengenai izin mengelola kekayaan negara. Menggunakan pendekatan statute approach, conceptual approach dan comparative approach. Hasil penelitian menunjukkan perizinan dalam pengelolaan kekayaan negara sebagai instrumen untuk menjamin kepastian hukum, kepastian hak, dan instrumen pengendalian. Izin menjadi persyaratan dalam pemberian hak atas pengelolaan/pemanfaatan tanah yang dikuasai negara, dengan kata lain, hak pengelolaan di atas tanah yang dikuasai negara ada karena izin. Selain itu, izin memberikan jaminan atas kepastian hak. Izin juga merupakan instrumen pemerintah yang digunakan untuk mengendalikan perilaku masyarakat atas pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang dikuasai negara.

https://doi.org/10.21067/jmk.v10i1.11741
Pdf

References

Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum & Teori Peradilan Legal Theory & Judicialprudence. Kencana.

Arisaputra, M. I. (2015). Reformasi Agraria di Indonesia.

Helmi. (2012). Hukum Izin Lingkungan Hidup. Jakarta: Sinar Grafika.

Ilmar, A. (2014). Hukum Pemerintahan. Jakarta: Prenadamedia Group.

Indonesia. (1985). UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1985 Tentang Jalan (pp. 1–5).

Indonesia. (1996). PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah (pp. 1–13). Retrieved from http://dx.doi.org/10.1016/j.cirp.2016.06.001%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.powtec.2016.12.055%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.ijfatigue.2019.02.006%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.matlet.2019.04.024%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.matlet.2019.127252%0Ahttp://dx.doi.o

Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Demographic Research (Vol. 49, pp. 1-33 : 29 pag texts + end notes, appendix, referen). Indonesia.

Indonesia. (2014). Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-undang Republik Indonesia. Retrieved from https://bphn.go.id/data/documents/14uu030.pdf

Joko Widodo. (2021). Konsep dan Aplikasi Analisis Kebijakan Publik. Analisis Kebijakan Publik. Malang: Banyumedia Publishing.

Manullang, E. F. M., & Berkeadilan, M. H. (2007). Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai. Penerbit Buku Kompas, Jakarta.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Cipta Aditya Bakti.

Rhiti, H., & Pudyatmoko, Y. (2016). Kebijakan Izin Lingkungan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Forum Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 28(2), 263–276.

Siahaan, N. H. . (2009). Hukum Lingkungan.

Simatupang, D. P. N. (2011). Paradoks Rasionalitas Perluasan Ruang Lingkup Keuangan Negara dan Implikasinya Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah.

Splet, N. M., & Ten Berge, J. B. J. . (1993). Pengantar Hukum Izin. Surabaya: Yuridika.

Supriadi. (2007). Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Frafika.

Syamsul Bachrie. (2011). Perlindungan Hukum terhadap Lingkungan Hidup Melalui sarana KTUN (Suatu Studi Perizinan Sebagai Pembatasan Hak-Hak Dasar bagi Pengelolaan Lingkungan),.

Woozley, A. D., & Fuller, L. L. (1966). The Morality of Law. The Philosophical Quarterly, 16(62), 89. Yale University Press, New Haven. Retrieved from https://academic.oup.com/pq/article-lookup/doi/10.2307/2217903

Jurnal Moral Kemasyarakatan memungkinkan pembaca untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikelnya dan memungkinkan pembaca menggunakannya untuk tujuan lain yang sah menurut hukum. Jurnal memegang hak cipta. Setelah artikel diterbitkan, hak cipta ditransfer dari penulis ke penerbit jurnal.

Lisensi Creative Commons
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .