KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DILUAR NEGERI DALAM TINJAUAN YURIDIS
PDF

Keywords

Perkawinan beda agama
di luar negeri

How to Cite

Halim, A., & Ardhani, C. R. (2016). KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DILUAR NEGERI DALAM TINJAUAN YURIDIS. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 1(1), 67–75. https://doi.org/10.21067/jmk.v1i1.1187

Abstract

Perkawinan beda agama di indonesia tidak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia. Dalam  prakteknya ada cara yang biasanya ditempuh pasangan oleh pasangan beda agama salah satunya melaksanakan perkawinan beda agama di luar negeri dan mendaftarkan perkawinannya di kantor Pencatatan Perkawinan  tempat tinggal mereka menurut pasal 56 UU No. Tahun 1974 “Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara negara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah  bilamana dilakukan  menurut  hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan  dan  bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan – ketentuan Undang – undang ini. Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus di daftarkan di kantor Pencatatan Perkawinan di tempat tinggal mereka.

https://doi.org/10.21067/jmk.v1i1.1187
PDF

Jurnal Moral Kemasyarakatan memungkinkan pembaca untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikelnya dan memungkinkan pembaca menggunakannya untuk tujuan lain yang sah menurut hukum. Jurnal memegang hak cipta. Setelah artikel diterbitkan, hak cipta ditransfer dari penulis ke penerbit jurnal.

Lisensi Creative Commons
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .