PENGEMBANGAN MODEL PENDIDIKAN MENENGAH “SEKOLAH KEBANGSAAN “ DI DAERAH TERPENCIL,TERTINGGAL,TERLUAR DAN PERBATASAN SEBAGAI IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN PKn
PDF

Keywords

Wilayah perbatasan
Pendidikan kebangsaan

How to Cite

Suciati, S., & Ariningsih, A. (2016). PENGEMBANGAN MODEL PENDIDIKAN MENENGAH “SEKOLAH KEBANGSAAN “ DI DAERAH TERPENCIL,TERTINGGAL,TERLUAR DAN PERBATASAN SEBAGAI IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN PKn. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 1(1), 76–85. https://doi.org/10.21067/jmk.v1i1.1188

Abstract

Wilayah perbatasan merupakan kawasan strategis karena letaknya yang langsung berhadapan dengan wilayah negara lain. Persoalannya adalah potensi wilayah perbatasan yang sangat besar tersebut belum dimanfaatkan secara optimal, sehingga wilayah perbatasan selalu tergolong sebagai kawasan yang tertinggal,terisolir,terpencil,dan belum berkembang. termasuk pula dibidang pendidikan, bahwa  wilayah perbatasan sebagaimana halnya didaerah daerah lain tingkat pendidikan masyarakat relatif lebih rendahjika dibandingkan dengan daerah daerah lain. Persebaran saran dan prasarana yang tidak dapat menjangkau desa-desa yang letaknya tersebar dengan jarak yang berjauhan,mengakibatkan  pelayanan pendidikan diwilayah perbatasan selalu tertinggal dibanding daerah lainnya (Tri Poetranto,2003). Untuk itu, pembentukan wawasan kejuangan melalui pendidikan kebangsaan sangat diperlukan, sebagai modal partisipasi masyarakat dalam mengisi pembangunan, terutama masyarakat perbatasan karena mereka memiliki aktivitas kesehariannya selalu bersama dengan penduduk negara tetangga. Perkembangan dan kemajuan daerah perbatasan menjadi simbol dan kebanggaan bangsa sekaligus menjadi pintu gerbang dan cerminan bangsa indonesia di dunia internasional, khususnya negara yang berbatasan langsung.

https://doi.org/10.21067/jmk.v1i1.1188
PDF

Jurnal Moral Kemasyarakatan memungkinkan pembaca untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikelnya dan memungkinkan pembaca menggunakannya untuk tujuan lain yang sah menurut hukum. Jurnal memegang hak cipta. Setelah artikel diterbitkan, hak cipta ditransfer dari penulis ke penerbit jurnal.

Lisensi Creative Commons
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .