Abstract
Penelitian ini mengkaji pemahaman hukum mahasiswa FKIP terkait konsep perbuatan hukum, usia dewasa, dan hak setelah memiliki KTP, serta kaitannya dengan karakter tanggung jawab. Metode kualitatif dengan teknik wawancara diterapkan pada mahasiswa dari empat program studi di Universitas Pasundan. Temuan menunjukkan 94% responden keliru mengartikan perbuatan hukum sebagai tindakan melanggar aturan, bukan perbuatan sah seperti kontrak atau perkawinan. Sebagian besar (98%) hanya mengenal usia dewasa administratif (17 tahun), tanpa memahami batasan KUHPerdata (21 tahun). Meski 94% paham hak dasar setelah memiliki KTP (seperti memilih dan membuat SIM), pengetahuan tentang tanggung jawab hukum yang menyertainya masih minim. Kesenjangan pemahaman paling signifikan terjadi pada mahasiswa non-PPKn akibat terbatasnya eksposur materi hukum. Penelitian ini mengungkap korelasi antara karakter tanggung jawab (disiplin, integritas) dengan kesadaran hukum, sekaligus mengidentifikasi kebutuhan mendesak akan integrasi pendidikan hukum dasar dalam kurikulum FKIP melalui pendekatan kontekstual dan kolaborasi lintas fakultas. Hasil penelitian memberikan landasan bagi pengembangan model literasi hukum yang efektif di lingkungan pendidikan tinggi.
References
Ambarita,Biner.(2012). Pembangunan Karakter Menuju Generasi Emas Tahun 2045, Jurnal Universitas Negeri Medan, https://jurnal.unimed.ac.id/2012/index.php/gk/article/download/7094/6076
Bachri, Asep Syamsul & Kania, Delila. (2019). The Importance of Adult Concept Materials in the Learning of Civic Education at University, OCEANIDE: Vol 12, No 1 diakses dari https://oceanidenetne.net/index.php/
Covey, S. R. (2004). *The 7 Habits of Highly Effective People: Powerful Lessons in Personal Change*. Free Press.
Dweck, C. S. (2006). *Mindset: The New Psychology of Success*. Random House.
Djaali, (2011). Psikologi Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 2003), hal. 811
Dewi, I. (2008). Pelaksanaan Hak dan Kewaiban Perdata Orang yang Tidak Cakap Hukum di Kabupaten Sleman. Mimbar Hukum, 20(3), 559572.
Ernawati, Novita. (2018). Pembentukan Krakter Tanggung Jawab dan Kreativitas melalui Ekstrakulikuler Marching Band (studi kasus di min bawu jepara) Tahun 2017.Skripsi.semarang: Universitas Islam Negeri Wakisongo Semarang.
Friedman, L.M. (1975) The Legal System: A Social Science Perspective . New York: Russell Sage Foundation.
Hasanah,Umi.(2018). Pendidikan Karakter di Perguruan Tinggi: Membangun Integritas dan Etika Mahasiswa. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 23(4), 437-445.
Hernoko, A. (2010). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Hikmah, N., Iman Jauhari dan Syarifuddin Hasyim (2015). Analisis Terhadap keragaman Batas Umur Anak Ditinjau Menurut Peraturan Perundang- Undangan dan Putusan Hakim Dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 6675.
Iwan Irawan, Pengaruh Pendidikan Karakter Mahasiswa Terhadap Ketaatan Hukum (Studi Kasus di Kampus Universitas Bina Nusantara), Humaniora, Vol.4 No.2 Oktober 2013
Lestari, D. (2019). Karakter Tanggung Jawab dan Perilaku Mahasiswa dalam Konteks Sosial. Jurnal Pendidikan dan Masyarakat, 12(1), 89-102.
Musakkir, Andi Tenri Famauri Rifai, Satri Aldi, Nur Iftah Irnawati.(2021). Kesadaran Hukum Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.Jurnal Hasanuddin Justice and Society VOLUME 1 ISSUE 1 JUNE 2021
Ni Nyoman Endi Suadnyani, AA. Sagung Wiratni Darmadi, dan I Ketut Westra. Kecakapan Berdasarkan Batas usia Dalam Membuat Perjanjian Dihadapan Notaris. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 5, No 1 (2017) : 4-5.
Nuraini. Dkk. 2015.Peningkatan Tanggung Jawab Melalui Metode Pembarian Tugas Pada Anak Usia 5-6 Tahun. Artikel PG-PAUD. FKIP Universitas Tanjungpura, Pontianak.
Prasetyo, A. (2021). Evaluasi Program Sosialisasi Hukum oleh Pemerintah. Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 45-60.
Rahardjo, S. (2019). Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Relevansinya terhadap Pengetahuan Hukum. Jurnal Pendidikan Hukum, 8(3), 201-215.
Rochmah, Elfi Yuliani. (2016). Mengembangkan Karakter Tanggung Jawab pada Pembelajar (Perspektif Psikologi Barat dan Psikologi Islam). AL-MURABBI: Jurnal Studi Kependidikan dan Keislaman, 3(1), 36-54
Saragih,S.(2015). Cakap Hukum sebagai Bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan.Jurnal Hukum & Pembangunan, 45(3), 367-380.
Sari, R. (2020). Pentingnya Kesadaran Hukum di Kalangan Mahasiswa. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 10(2), 123-135.
Soekanto, Soerjono. (2006). Pengantar Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Soekanto, Soerjono. (1986). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Soeroso.R (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Subekti & Tjitrosudibjo.(1980). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wet Boek). Jakarta. Pradnya Paramita.
Syifa, A., et al. (2022). Makna Nilai Tanggung Jawab Sebagai Pilar Pendidikan Karakter Mahasiswa. HIKMAH, 2(2), 313-3212.
Wirahutama,Danang , Widodo Tresno Novianto dan Noor Saptanti . (2018) Kecakapan Hukum dan Legalitas Tanda Tangan Seorang Terpidana Dalam Menandatangani Akta Otentik Jurnal Masalah-masalah Hukum Jilid 47 No.42 diakses dari https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/viewFile/17540/13384
Jurnal Moral Kemasyarakatan memungkinkan pembaca untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikelnya dan memungkinkan pembaca menggunakannya untuk tujuan lain yang sah menurut hukum. Jurnal memegang hak cipta. Setelah artikel diterbitkan, hak cipta ditransfer dari penulis ke penerbit jurnal.

Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
