ANCAMAN CYBER PORNOGRAPHY TERHADAP ANAK-ANAK
PDF (Bahasa Indonesia)

How to Cite

Atem, A. (2016). ANCAMAN CYBER PORNOGRAPHY TERHADAP ANAK-ANAK. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 1(2), 107–121. https://doi.org/10.21067/jmk.v1i2.1529

Abstract

Perkembangan teknologiyang semakin pesat di Indonesia berpengaruh pada kehidupan sosial dan keamanan masyarakat.Tingginya penetrasi pengguna internet membuka peluang tersendiri munculnya kejahatan-kejahatan berbasis ruang cyber.Anak-anak lebih beresiko menjadi korban kejahatan di ruang cyber, salah satunya ialah kejahatan pornografi.Tulisan ini hendak mengkaji dan mendeskripsikan bagaimana ancaman kejahatan berbasis pornografi di ruang cyber.Anak-anak menjadi rentan mendapatkan kejahatan secara seksual dan pornografi di dalam ruang cyber, hal ini terkait keamanan ruang cyber, kontrol akses pada internet, dan integrasi produk hukum dengan teknologi yang belum baik.Metode yang digunakan dalam tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan studi kepustakaan.
https://doi.org/10.21067/jmk.v1i2.1529
PDF (Bahasa Indonesia)

References

Davis, J. H 2012. Cybercrimes. USA. National Crime Prevention Council.

Emelia.F. (2013).Peran Media Dalam Cyberspace, Informational, Politics dan Public Sphere.Jurnal Hubungan International.(Online).Vol, VI, No. 1, (http://journal.unair.ac.id/) diakses 20 September 2016;

Fafinski, S, Dutton ,W. H. and Margetts, H. (2010). Mapping and Measuring Cybercrime. OII Forum Discussion Paper No 18. Oxford Internet Institute University of Oxford, United Kingdom, 22 Januari

Hartomo, W (2002). Program Dan Kebijakan Perlindungan Anak Terkait Dengan Penggunaan Media Degital. Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Hius, J. J, Saputra, J, dan Nasution, A. (2014). Mengenal Dan Mengantisipasi Kegiatan Cybercrime Pada Aktifitas Online Sehari-Hari Dalam Pendidikan, Pemerintahan Dan Industri Dan Aspek Hukum Yang Berlaku. Prosiding Snikom. Banda Aceh, 24 Mei
Kurnia E. (2014). Kebijakan Strategi Keamanan Cyber Nasional Dalam Menghadapi Perang Cyber (Cyber Warfare). Jakarta: Universitas Indonesia.
Mihr, A. (2013). Public Privacy Human Rights in Cyberspace.Working Paper, Netherlands. Utrecht University, Desember
Raharjo, A. (2007). Kajian Yuridis Terhadap Cyberporn Dan Upaya Pencegahan Serta Penanggulangan Penyebarannya Di Internet.Jurnal Hukum Respublica, (Online). Vol 7 No. 1, (http://fh.unsoed.ac.id/) Diakses 20 September 2016
Shalahuddin, O dan Budiyawati, H. (2011) Laporan Studi Mengenai Eksploitasi Seksual Komersial Terhadap Anak Di Empat Kota (Pontianak, Bandar Lampung, Bandung Dan Surabaya) Yogyakarta.

Suhendar, A. (2013). Optimalisasi Penegakan Hukum Terhadap Cyber Crime Dapat Meningkatkan Stabilitas Keamanan Nasional. Esai Blok III. Jakarta. Lembaga Ketahanan Nasional.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik


Sumber Internet:

Keminfo. G (2014). Riset kominfo dan Unicef mengenai perilaku anak dan remaja dalam menggunakan internet. Diakses pada tanggal 24September 2016 Jam 13:24 dari http://kominfo.go.id/index.php/content/detail/3834/Siaran+Pers+No.+17-PIH-KOMINFO-2-2014+tentang+Riset+Kominfo+dan+UNICEF+Mengenai+Perilaku+Anak+dan+Remaja+Dalam+Menggunakan+Internet+/0/siaran_pers#.VjLo-bWAnZc
Kominfo.G. (2014).Pengguna Internet Indonesia Nomor Enam Dunia. Diakses pada tanggal 22 Septermber 2016 pukul 19:23 dari https://kominfo.go.id/content/detail/4286/pengguna-internet-indonesia-nomor-enam-dunia/0/sorotan_media
Linggasari, Y. (2015). Anak menjadi kejahatan oline. Diakses tanggal 27 September 2016 dari http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150210171810-20-31101/ada-1022-anak-menjadi-korban-kejahatan-online/

_____. (2014). Kejahatan di Bidang Komputer. Diakses tanggal 28 Sesember 2016 dari http://perpustakaan.kaltimprov.go.id/berita-583-kejahatan-di-bidang-komputer-kejahatan-di-bidang-komputer.html

Prawira, A.E. (2015). Anak Anak Indonesia Jadi Korban Seks Online. Diakses Tanggal 27 September 2016dari http://health.liputan6.com/read/2222640/18000-an-anak-indonesia-jadi-korban-bisnis-seks-online?page=2
Soares,S. (2014) Kasus Pornografi Anak Online Ini Modus Tersangka. Diakses tanggal 27 September 2016dari http://nasional.tempo.co/read/news/2014/04/17/063571393/kasus-pornografi-anak-online-ini-modus-tersangka
Wicaksono, B. A. dan Simbolon, F. P. (2015) Prostitusi online juga jerat anak-anak. Diakses tanggal 24 September 2016 darihttp://metro.news.viva.co.id/news/read/624874-prostitusi-online-juga-jerat-anak-anak

Jurnal Moral Kemasyarakatan memungkinkan pembaca untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikelnya dan memungkinkan pembaca menggunakannya untuk tujuan lain yang sah menurut hukum. Jurnal memegang hak cipta. Setelah artikel diterbitkan, hak cipta ditransfer dari penulis ke penerbit jurnal.

Lisensi Creative Commons
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .