PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PETANI DALAM MENGGAPAI NEGARA KESEJAHTERAAN (WELFARE STATE)
PDF (Bahasa Indonesia)

How to Cite

Suciati, S. (2016). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PETANI DALAM MENGGAPAI NEGARA KESEJAHTERAAN (WELFARE STATE). Jurnal Moral Kemasyarakatan, 1(2), 149–161. https://doi.org/10.21067/jmk.v1i2.1532

Abstract

Masyarakat petani di pedesaan pada dasarnya berada pada posisi yang lemah baik secara ekonomi maupun dari aspek yuridis, apalagi didaerah lahan kritis yaitu yang mengandalkan dari tadah hujan.. Oleh karena itu perlu mendapatkan perlindungan hukum baik secara preventif maupun represif. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang disandingkan dengan kajian normatif sehingga akan tampak studi law in book dan law in action. Secara kualitatif dengan survey studiespeneltian ini menghasilkan deskripsi tentang upaya pemerintah dalam perlindungan hukum terhadap petani dalam menggapai Negara kesejahteraan (wefare state) kesejahteraan ( welfare state )
https://doi.org/10.21067/jmk.v1i2.1532
PDF (Bahasa Indonesia)

References

Faisal, 2014, Memahami Hukum Progresif, Jogyakarta : Thafamedia .
Isnaeni,Moch, 2013. Perkembangan Hukum Perdata di Indonesia, Yogyakarta : Laksbang Grafika.
Yudha Hernoko Agus, 2009, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam kontrak komersial ,Jakarta :Prenamedia Group.
Khun Thomas, 2005, The Structure of Scientific Revolotions ,Peran Paradigma Dalam RevolosiSains, Bandung : Remaja Rosdakarya
Kurniaan, Luthfi J, 2008. Paradigma Kebijakan Pelayanan Publik,Jakarta: Intrans-MP3
Kurniawan,Luthfi J,Oman S,Abdussalam, Masduk , 2015. Negara Kesejahteraan Dan Pelayanan Sosial Perspektif Kebijakan Sosial yang memberikan Jaminan Perlindungan Warga Negara, Malang: Intrans Publishing.
Laurensius Arliman S, 2016, Perlindungan Hukum terhadap anak yang terexploitasidi Kota Padang, Jurnal Arena Hukum, Vol.9 No.1 April 206, Malang.
Lutfi Mustafa; Luthi J.Kurniawan, 2012. Perihal Negara, Hukum &Kebijakan PublikPerspektif Politik Kesejahteraan yang Berbasis Kearifan Lokal, Pro Civil Society dan Gender, Malang:Setara Prees.
Rahardjo Satjipto, 2006. Menggagas Hukum Progresif Indonesia, Yogyakarta:,Pustaka Pelajar.
Setiawan R., 1999, Poko-Pokok Hukum Perikatan, Bandung, Binacipta
Sridadi Ahmad R, 2016, Pedoman Perjanjian Kerja Bersama, Malang, Empatdua Media
Suharto,Edi.2007. Kebijakan sosial sebagai kebijakan Publik : Peran Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial dalam mewujudkan Negara Kesejahteraan (Welfare) di Indonesia.Bandung: ALFABETA
Soeroso R, 2009, Contoh-Contoh Yang Banyak Digunakan dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika.
www.sesawi.net “,PerlindunganHukum bagi Petani dan Pertanian
http://Jelita249. Blogspot.Com
E-jurnalAnnaPrisilaMeilita jphukumd 150989
Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Undang-Undang No.19 Tahun 2013tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petan.

Jurnal Moral Kemasyarakatan memungkinkan pembaca untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikelnya dan memungkinkan pembaca menggunakannya untuk tujuan lain yang sah menurut hukum. Jurnal memegang hak cipta. Setelah artikel diterbitkan, hak cipta ditransfer dari penulis ke penerbit jurnal.

Lisensi Creative Commons
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .