Membangun Jiwa Warga Negara Perspektif Ki Ageng Suryomentaraman di Pondok Pesantren Menara Al Fattah
PDF

Keywords

jiwa warga negara
pondok pesantren
pendidikan politik

How to Cite

Lazzavietamsi, F. A. (2019). Membangun Jiwa Warga Negara Perspektif Ki Ageng Suryomentaraman di Pondok Pesantren Menara Al Fattah. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 3(2), 71–77. https://doi.org/10.21067/jmk.v3i2.2910

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pondok pesantren Putra Menara Al Fattah dalam membangun jiwa warga negara, yang saat ini sudah tersudut oleh sistem pendidikan modern dan dianggap kurang relevan oleh zaman namun justru setia mendidik jiwa melalui sistem pendidikan yang mengedepankan keadaban sekitar. Mengingat pada tahun 2018/2019 menjadi tahun politik bagi bangsa Indonesia yaitu ditandai dengan pemilu serentak kepala daerah dan pemilihan presiden dan wakil presiden. Setiap orang bersuara dan berpendapat menyerukan kebenaran yang dipercayakan pada calon-calon wakil dan pemimpin rakyat, suara tersebut menampilkan berbagai wajah politik yang terkadang menyeramkan sekaligus merefleksikan degradasi moral rakyat. Sebagai bangsa yang religius, lembaga keagamaan termasuk pondok pesantren merupakan fondasi utama dalam membangun bangsa yang berarti membangun jiwa warga negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa membangun warga negara berarti membangun manusia yang mempunyai aspek mendasar yaitu jiwa. Pondok pesantren Putra Menara Al Fattah telah berdiri sejak tahun 1935 M dan melaksanakan pendidikan agama islam dengan pendekatan tradisional dengan mengedepankan prinsip laku spiritual sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW. Melalui proses pendidikan tersebut jiwa santri dibentuk menjadi manusia yang beriman sekaligus warga negara yang baik.

https://doi.org/10.21067/jmk.v3i2.2910
PDF

Jurnal Moral Kemasyarakatan memungkinkan pembaca untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikelnya dan memungkinkan pembaca menggunakannya untuk tujuan lain yang sah menurut hukum. Jurnal memegang hak cipta. Setelah artikel diterbitkan, hak cipta ditransfer dari penulis ke penerbit jurnal.

Lisensi Creative Commons
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .