Pelanggaran Kewajiban Keterbukaan Informasi oleh Non-Emiten dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Masyarakat

Pelanggaran Kewajiban Keterbukaan Informasi oleh Non-Emiten dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Masyarakat

Penulis

  • Anastasya Lofonita Hayyu Ratulangi Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.21067/jph.v11i1.13431

Kata Kunci:

Information Disclosure, Non-Issuers, Ponzi Schemes, Principle of Legality, Piercing the Corporate Veil (PCV)

Abstrak

Abstrak: Tantangan pengawasan investasi di era digital semakin besar, seiring maraknya penawaran investasi dengan menjanjikan keuntungan tinggi dengan hasil dari kerja yang tidak nyata. Fenomena ini diilustrasikan oleh kasus PT Assa Auto Service, perusahaan non-emiten yang bergerak dibidang Jasa Pengadaan Armada melakukan penawaran umum investasi dengan skema ponzi. PT Assa Auto Service menawarkan investasi yang bukan berbentuk efek dan bukan entitas berizin, tindakan yang dilakukan untuk menghimpun dana publik secara ilegal melanggar prinsip legalitas usaha dan secara substansial melanggar Kewajiban Keterbukaan Informasi. Celah hukum terjadi, karena status hukum substantif prinsip keterbukaan informasi pada perusahaan non-emiten belum dijelaskan secara eksplisit. Penelitian ini menggunakan metode normatif untuk menjelaskan Prinsip Keterbukaan Informasi berfungsi sebagai standar hukum substansial, bukan hanya sekedar etika. Hal ini menjadi dasar kuat untuk menerapkan Doktrin Piercing the Corporate Veil (PCV) agar melampaui batas tanggung jawab pengurus perusahaan. Oleh karena itu, Kewajiban Keterbukaan Informasi dapat berfungsi sebagai dasar hukum penting untuk perlindungan investor awal dan mendorong peraturan yang lebih tegas untuk badan usaha non-emiten.

Referensi

Ayu, D., & Sawitri, D. (2025). Penipuan Investasi Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Jurnal Media Akademik (Jma), 3(10).

Anggriawan, R., & Susila, M. E. (2023). Corporate Investment Fraud: Exploring Criminal Liability. Law And Justice, 226-242.

Fitri, W., & Elvianti. (2021). Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Investasi Bodong. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (September, 2021), 598-611.

Lorien N. & Tantimin (2022). Investasi Bodong Dengan Sistem Skema Ponzi: Kajian Hukum Pidana. E-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 5(8), 356–366. Https://Ejournal.Undiksha.Ac.Id/Index.Php/Jatayu/Article/View/46113

Pratama, D. A. (2022). Penerapan Doktrin Piercing The Corporate Veil. "Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum Fhui, 1061-1068.

Ratnasari Rustam, D., & Kaimuddin Haris, O. (2024). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Tindak Pidana Penghimpunan Dana Secara Ilegal dengan Modus Investasi Criminal Liability for Illegal Fundraising with Investment Schemes. Jurnal Halu Oleo Legal Research, 6(1), 141–158. Https://Www.Ejournal.Warmadewa.Ac.Id/Index.Php/

Rahadiyan, I., & Sugarda , P. P. (2021). Urgensi Pengaturan Prinsip Keterbukaan Dalam Equity Crowdfunding Dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Investor. Jh Ius Quia Iustum, 261-282.

Ramadhani, A., Putri, D. Y., & Janna, R. (2023). Analysis Of Illegal Investment In The Perspektive Of. Santhet: Jurnal Sejarah, Pendidikan Dan Humaniora, 341-352.

Sari, M. E., & Rinwigati, P. (2023). Urgensi Pembentukan Peraturan Mengenai Skema Ponzi. Unes Law Review, 2892-2905.

Suroadji, & Akbar, K. (2024). Praktik Skema Ponzi Sebagai Investasi Bodong Di Indonesia: Tinjauan Pustaka. Dohara Publisher Open Access Journal, 21-26.

Syafari, T., & Robo, B. D. (2019). Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penghimpunan Dana. Jurnal Penelitian Humano, Vol. 10 No. 1 Edisi Juni 2019, 397-406.

Diterbitkan

2026-10-21

Cara Mengutip

Hayyu Ratulangi, A. L. (2026). Pelanggaran Kewajiban Keterbukaan Informasi oleh Non-Emiten dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Masyarakat. Jurnal Panorama Hukum, 11(1), 37–44. https://doi.org/10.21067/jph.v11i1.13431

Terbitan

Bagian

Articles
Loading...