Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kejahatan Lingkungan Hidup Pasca Berlakunya KUHP Nasional

Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kejahatan Lingkungan Hidup Pasca Berlakunya KUHP Nasional

Penulis

  • Reyhan Valdano Universitas Srijaya Palembang

DOI:

https://doi.org/10.21067/jph.v11i1.13905

Kata Kunci:

Tindak Pidana Korporasi; Kejahatan Lingkungan Hidup; Pertanggungjawaban Pidana; KUHP Nasional; Hukum Lingkungan

Abstrak

Penelitian ini mengkaji rekonstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023). Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas korporasi menunjukkan kelemahan paradigma hukum pidana konvensional yang masih berorientasi pada pertanggungjawaban individual. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kerangka normatif pertanggungjawaban pidana korporasi dan merumuskan model rekonstruksi pertanggungjawaban hukum yang berorientasi pada pencegahan, pemulihan lingkungan, dan keadilan ekologis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana telah diakomodasi, implementasinya masih bersifat sektoral dan belum terintegrasi. Rekonstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi perlu mengintegrasikan sanksi pidana, perampasan aset, pemulihan lingkungan, dan tanggung jawab sosial korporasi secara sistemik.

Referensi

Cako, J., & Elfrida. R. G. (2024). Rekonstruksi Hukum Kedalam Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi sebagai Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Ensklopedia Education Review, 6(2), 89-95. Retrieved from https://doi.org/10.33559/eer.v6i2.2580

Carwan, & Sari. I. L. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dan Pengurusnya dalam Penegakan Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Limbah B3. Journal Syntax Idea, 5(11), 2130-2145. Retrieved from https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v5i11.2720.

Harahap, E. S., et.al. (2024). Penjatuhan Pidana Tambahan terhadap Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Lingkungan Hidup (Studi Putusan Nomor 349/Pid.B/LH.2019.PN.Plw). Locus Journal of Academic Literature Review, 3(1), 103-126. Retrieved from https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/280.

Kamil, S. I. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi PT Freeport Indonesia atas Pencemaran Sungai Aghawagon dan Otomona Akibat Limbah Tailing: Kajian Penerapan Doktrin Strict Liability. Kampus Akademik Publisher, 3(6), 446-462. Retrieved from https://doi.org/10.61722/jipm.v3i6.1683.

Kurniawan, D. A., & Zainal, A. H. (2025). Rekonstruksi Pemidanaan Korporasi dalam Kejahatan Lingkungan Hidup sebagai Langkah Strategis Pembaharuan Hukum Nasional. Judge: Jurnal Hukum, 6(3), 550-562. Retrieved from https://doi.org/10.54209/judge.v6i03.1566.

Prasetya, M. D., & Ratnawati. (2023). Upaya Re-Definisi Korporasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Unes Law Review, 6(1), 868-883. Retrieved from https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.

Pravifjayanto, M. R. (2025). Rekontruksi Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi atas Kejahatan terhadap Lingkungan Hidup Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Hukum & Pembangunan, 55(1), 89-102. Retrieved from 10.21143/jhp.vol55.no.1.1738.

Ramadhan, G. W., et.al. (2026). Pengaturan dan Pendekatan Pidana Korporasi dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Pasca KUHP 2023. Indonesia of Journal Business Law, 5(1), 150-159. Retrieved from https://doi.org/10.47709/ijbl.v5i1.7751.

Saptaningrum, E., et.al. (2024). Bunga Rampai Pencemaran Lingkungan. Kendari: Media Pustaka Indo.

Saputera, J. A., et.al. (2025). Rekontruksi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Nasional: Telaah Kritis atas UU No. 1 Tahun 2023 dalam Perspektif Hukum Pidana Modern. Jurnal Hukum The Juris, 9(2), 388-394. Retrieved from https://doi.org/10.56301/juris.v9i2.1750.

Shokhikhah, Z. K. (2025). Hak Konstitusional Generasi Mendatang atas Lingkungan Hidup Layak: Kajian Hukum Tata Negara terhadap Tanggung Jawab Negara dalam Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 4(3), 175-186. Retrieved from https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i3.5767.

Sinaga, H. (2021). Perlindungan Hukum Pidana bagi Korban Tindak Pidana Lingkungan di Indonesia. Iblam Law Review, 1(3), 178-186. Retrieved from https://doi.org/10.52249/ilr.v1i3.257.

Sudihar, A. et.al. (2024). Bungai Rampai Memotret Pertimbangan Putusan Hakim dari Berbagai Perspektif. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi yudisial Republik Indonesia.

Wahyudi, & Angel. D. (2025). Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Aktivitas Pertambangan di Indonesia dalam Perspektif Hukum Lingkungan. Indonesian Journal of Economy and Law, 1(1), 5-16. Retrieved from https://e-jurnal.jurnalcenter.com/index.php/ijel/article/view/891.

Wangania, Y. F. et.al. (2025). Pengembangan Sanksi Restoratif dan Model Compliance untuk Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana. Riwayat Educational Journal of History and Humanities, 8(4), 6152-6166. Retrieved from 10.24815/jr.v8i4.49565.

Zakariya, R. (2022). Menyoal Aspek Pemdinaan pada Kluster Lingkungan di Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Arah Pembangunan Berkelanjutan. Litra: Jurnal Hukum Lingkungan Tata Ruang dan Agraria, 1(2), 153-170. Retrieved from https://doi.org/10.23920/litra.v1i2.589.

Diterbitkan

2026-10-21

Cara Mengutip

Valdano, R. (2026). Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kejahatan Lingkungan Hidup Pasca Berlakunya KUHP Nasional. Jurnal Panorama Hukum, 11(1), 79–92. https://doi.org/10.21067/jph.v11i1.13905

Terbitan

Bagian

Articles
Loading...