Utang Negara dan Defisit APBN Tinjauan Hukum Keuangan Negara

Utang Negara dan Defisit APBN Tinjauan Hukum Keuangan Negara

Penulis

  • Juniarto Prakoso Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.21067/jph.v11i1.14245

Kata Kunci:

Utang Negara, Defisit APBN, Hukum Keuangan Negara, Prinsip Kehati-hatian, Keadilan Antargenerasi

Abstrak

Sejak era reformasi, pemerintah Indonesia sudah aktif memanfaatkan utang luar negeri dalam mendorong peningkatan perekonomian serta kemakmuran rakyat. Awalnya, utang asing membantu Indonesia menutupi defisit anggaran dan mempercepat pertumbuhannya. Namun, karena jumlah pinjaman yang besar daripada cicilan utang, maka anggaran mulai membengkak. Peningkatan utang negara dan defisit APBN Indonesia pada 2026 telah mencapai angka yang menghawatirkan. Pada 31 Maret 2026 bahwa pemerintah sudah menarik utang baru sebesar Rp 258,7 triliun. Utang pemerintah mendekati Rp 10.000 triliun. Hingga akhir Maret 2026, total utang pemerintah tercatat mencapai Rp 9.920,42 triliun. Penelitian ini bertujuan menganalisis peningkatan utang negara dan defisit APBN dengan tinjauan hukum keuangan negara terhadap prinsip kehati-hatian dan keadilan antargenerasi. Metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian terdapat normative gap serius dalam hukum fiskal Indonesia berupa ketiadaan mekanisme penegakan hukum yang efektif dan sanksi hukum yang tegas terhadap batas fiskal yang ditetapkan, Pemerintah cenderung tidak mengurangi utang tetapi setiap tahun menambah utang yang dinilai masih belum mencapai dari ketentuan. Kebijakan utang yang tidak dengan prinsip kehati-hatian menghasilkan beban jatuh tempo menumpuk  yang menciptakan ketidakadilan antargenerasi, secara implisit bertentangan dengan konstitusi, dan respons pemerintah berupa intensifikasi perpajakan memperburuk kemiskinan struktural dan membuat masyarakat tertekan. 

 

Referensi

Aini, W. (2023). Pengaruh utang luar negeri terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. IndoFintech Intellectuals: Journal of Economics and Business, 3(1), 1–19.

Arsyadhany El Syady, Farhan Cahya Nugraha, Dico Setio Nur Aldi, & Handika Yoga Pratama. (2025). Analisis Pengaruh Utang Luar Negeri terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Keuangan di Indonesia (2020-2024). IKRAITH-EKONOMIKA, 8(3), 1204-1222. Retrieved from https://journals.upi-yai.ac.id/index.php/IKRAITH-EKONOMIKA/article/view/5868.

Darmawan, I. (2022). Dampak Utang Luar Negeri Terhadap Perekonomian Indonesia. Jurnal Pendidikan Ekonomi dan Akuntansi, 15(2), 57-69.

detikbali, "Utang Negara Naik Lagi Dekati Rp 10.000 Triliun, Kini Setara 40,75% PDB", https://www.detik.com/bali/bisnis/d-8481272/utang-negara-naik-lagi-dekati-rp-10-000-triliun-kini-setara-40-75-pdb, (Diakses pada 12 Mei 2026).

detikfinance, "Utang Jatuh Tempo RI Capai Rp 833 T di 2026, Tertinggi dalam Sejarah!" https://finance.detik.com/moneter/d-8454462/utang-jatuh-tempo-ri-capai-rp-833-t-di-2026-tertinggi-dalam-sejarah. (Diakes pada 3 Mei 2026).

Halim, A. (Ed.). (2016). Manajemen keuangan sektor publik: Problematika penerimaan dan pengeluaran pemerintah (anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah) (Ed. 2). Salemba Empat.

Irawan, T. T. (2020). Perekonomian Indonesia: Fakta, tantangan, dan kebijakan (1st ed.). Unpak Press.

Kesumadewi, E., & Nurcahya, W. F. (2024). Dinamika Pengelolaan Utang Serta Peran SBN Sebagai Alternatif Instrumen Investasi. eCo-Fin, 6(3), 478-492.

Mahrani, D., & Sari, M. M. (2019). Analisis Utang Luar Negeri dan Inflasi Indonesia Analysis of Indonesia ’ s foreign debt and inflation. 19(1), 57–66.

Meirizal, M. S., Sinaga, D. L., Tinambunan, F. U., Saragi, S. L., & Sitio, V. (2024). Teori ekonomi Keynesian mengenai inflasi dan pengaruhnya terhadap ekonomi modern. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(2), 2433–2445.

Musgrave, R. A., & Musgrave, R. A. (1959). The theory of public finance: A study in public economy (Vol. 658). New York: McGraw-Hill.

Nova Adella, Rani Wulandari, Alfa Rizki Saputra, & Heni Noviarita. (2024). Utang Luar Negeri: Menelisik Faktor Penyebab, Kondisi di Indonesia, dan Dampaknya Terhadap Perekonomian. Kajian Ekonomi Dan Akuntansi Terapan, 1(4), 279–293. https://doi.org/10.61132/keat.v1i4.691.

Pribadi, Y. (2017). Studi Utang Pemerintah Republik Indonesia Sebagai Pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 20.

Rubin, A. P. (1992). [Review of In Fairness to Future Generations: International Law, Common Patrimony, and Intergenerational Equity, by E. B. Weiss]. The Fletcher Forum of World Affairs, 16(1), 172–175. http://www.jstor.org/stable/45290085.

Staig, M. S. G. (1958). Public Principles of Public Debt.

Tempo, Utang Pemerintah di Triwulan I Tembus Rp 258,7 Triliun, https://www.tempo.co/ekonomi/utang-pemerintah-di-triwulan-i-tembus-rp-258-7-triliun-2132874. (Diakes pada 3 Mei 2026).

Tjandra, W. R. (2014). Hukum Keuangan Negara (hlm. 3). Jakarta: Grasindo.

Turmudi, I. (2019). Kajian Kebijakan Fiskal dan Kebijakan Moneter dalam Islam. An-Nawa, 1(2), 74–90.

Yusni, M. (2022). Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 77/PUU-IX/2011 yang menghapus kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) terhadap mekanisme penyelesaian utang piutang pada bank BUMN/BUMD. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 3(1), 48–59.

Diterbitkan

2026-10-21

Cara Mengutip

Prakoso, J. (2026). Utang Negara dan Defisit APBN Tinjauan Hukum Keuangan Negara. Jurnal Panorama Hukum, 11(1), 124–141. https://doi.org/10.21067/jph.v11i1.14245

Terbitan

Bagian

Articles
Loading...